Kilasinformasi.com, Balangan – Polres Balangan memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari komitmen meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Balangan. Langkah ini dilakukan dengan menambah jumlah kamera tilang elektronik yang mulai dioptimalkan pada awal 2026.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, pihaknya menerima tambahan tiga unit kamera ETLE yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Dengan penambahan tersebut, total kamera ETLE yang beroperasi di wilayah Balangan kini berjumlah enam unit.
“Sebelumnya kami memiliki tiga ETLE. Setelah dilakukan pengusulan kembali, jumlahnya bertambah menjadi enam unit yang akan dipasang di beberapa titik strategis,” ujar AKBP Yulianor Abdi, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, kamera ETLE akan ditempatkan di kawasan dengan aktivitas lalu lintas tinggi, antara lain di depan Kantor Kecamatan Batumandi, dua titik di sekitar Masjid Al-Akbar Balangan, Bundaran Kota Paringin, depan Bank Kalsel Paringin, serta simpang empat Gunung Pandau.
Selain berfungsi sebagai sarana penegakan hukum lalu lintas, sistem ETLE juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal. Kamera mampu merekam aktivitas kendaraan dan pergerakan di ruang publik secara real time, sehingga membantu proses pemantauan keamanan wilayah.
Berdasarkan data Polres Balangan sepanjang 2025, tercatat sebanyak 779 pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui sistem ETLE. Seluruh pelanggaran tersebut diproses secara otomatis tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Selama tahun 2025 tercatat 779 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera ETLE dan diproses secara otomatis melalui sistem,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, setelah pelanggaran terekam, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman. Pembayaran denda pun dilakukan secara elektronik melalui bank yang telah ditentukan.
“Pembayaran denda dilakukan melalui bank yang telah ditentukan. Seluruh mekanismenya berbasis elektronik,” katanya.
Menurut Kapolres, penerapan ETLE menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalitas dan transparansi penegakan hukum, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
“Dalam sistem ETLE tidak ada interaksi langsung antara pelanggar dan anggota Polri. Semua berjalan otomatis dan transparan,” imbuhnya.
Dengan perluasan sistem ETLE ini, Polres Balangan berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat ditekan secara signifikan.
sumber: Infopublik.id


