Aksi pencurian sapi dengan modus licin berhasil diungkap Polres Batang. Pelaku menyamar sebagai pembeli, lalu membawa kabur sapi lewat celah pagar tol menggunakan mobil pikap.
Kilasinformasi.com, BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang mengungkap kasus pencurian sapi dengan modus canggih yang dilakukan seorang pria berinisial NW alias Aris (20), warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban. Pelaku nekat mencuri sapi milik warga Desa Rowobelang dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan memanfaatkan celah pagar jalan tol untuk melarikan ternak curian menggunakan mobil pikap.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kandang sapi milik korban AS (32), warga Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, yang berlokasi di Dukuh Krengseng, Desa Rowobelang. Kasus ini baru dilaporkan ke polisi keesokan harinya, Sabtu (24/5/2025).
Wakapolres Batang Kompol Hartono menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah datang ke lokasi kandang pada Selasa (20/5) dengan dalih akan membeli tiga ekor sapi. Ia bahkan memberikan uang muka sebesar Rp4 juta, yang ternyata hanya akal-akalan untuk mengamati situasi.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPKT Polres Batang, Tegaskan Layanan Cepat dan Bebas Rokok
“Pelaku mempelajari kondisi sekitar kandang, termasuk akses terdekat ke tol dan celah pagar yang bisa ditembus,” terang Kompol Hartono, Kamis (5/6/2025).
Pada Kamis malam (23/5), Aris menyewa mobil pikap Mitsubishi L300 berpelat G-8674-C dari warga Kecamatan Tersono. Karena ada hajatan di sekitar lokasi, ia memutuskan melakukan aksi pencurian dari arah tol.

Pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari (24/5), pelaku masuk melalui gerbang Tol Kalibeluk dan berhenti di bahu jalan sebelum jembatan Pasekaran–Rowobelang. Ia menyeberang lewat celah pagar tol dan berhasil mendorong seekor sapi simental berwarna cokelat-putih ke bak pikap. Aksi ini dilakukan seorang diri tanpa bantuan.
Setelah berhasil membawa sapi, pelaku keluar melalui gerbang Tol Kandeman dan membawa hewan curian tersebut ke rumah pamannya. Kepada keluarga, ia mengaku sapi itu hasil tukar dengan temannya.
Namun berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Batang, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam (24/5) pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan antara lain: satu ekor sapi simental, tali tambang sepanjang 220 cm, satu unit pikap Mitsubishi L300 beserta STNK, dan uang tunai Rp1 juta sisa uang muka.
Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Bina 7 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Batang mengimbau para peternak agar lebih waspada terhadap modus-modus pencurian serupa, terutama yang memanfaatkan akses tersembunyi di sekitar jalan tol.
(AS Saeful Husna Kabiro Batang)