Polres Cianjur bongkar sindikat uang palsu. Tiga pelaku ditangkap, 80 lembar disita. Diduga bagian dari jaringan besar asal Garut. Waspadai modusnya!
Kilasinformasi.com,Cianjur – Upaya Polres Cianjur dalam menjaga keamanan wilayah kembali membuahkan hasil. Kali ini, aparat berhasil menggulung sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah selatan Cianjur. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi licik ini,masing-masing berinisial JU alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27),berhasil diringkus setelah kedapatan menyebarkan uang palsu pecahan Rp100.000.
Aksi mereka tercium setelah seorang pemilik warung melaporkan adanya kejanggalan pada tiga lembar uang pecahan besar yang diterimanya. Dari situlah aparat mulai melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya berhasil mengungkap sepak terjang para pelaku.
Baca Juga, Kilasinformasi: Polri Perkuat Kerja Sama dengan Kepolisian Kamboja: Lindungi WNI dari Jeratan Judi dan Scam Online
Modus yang digunakan pelaku sebenarnya bukan hal baru: menukarkan uang palsu dengan transaksi digital di warung-warung dan toko-toko kecil. Namun, strategi mereka cukup cerdik—memanfaatkan transaksi dompet digital agar tampak seperti aktivitas biasa. Setelah berhasil di satu tempat, mereka berpindah ke lokasi lain dan mengulangi pola yang sama di beberapa kecamatan.
AKP Marta Wijaya, Kapolsek Takokak, menjelaskan bahwa para pelaku diperkirakan telah menyebarkan uang palsu senilai Rp4 hingga Rp5 juta selama beberapa hari beroperasi di tiga kecamatan berbeda.
“Para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Garut. Tugas mereka adalah menukarkan uang tersebut dalam bentuk transaksi digital dan konvensional,” ungkap AKP Marta.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sekitar 80 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri mata rantai peredaran uang palsu ini, termasuk mencari tahu siapa otak di balik produksi dan distribusi uang palsu tersebut.
“Kami mencurigai bahwa ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa dalangnya,” tegas AKP Marta.
Keberhasilan ini menjadi cermin kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang terus berproses pasca pandemi, peredaran uang palsu jelas menjadi ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dalam setiap transaksi, terutama dalam menerima uang tunai. Pemeriksaan sederhana seperti mengecek keaslian uang melalui tekstur, watermark, dan tanda keamanan lainnya harus menjadi kebiasaan sehari-hari.
Baca Juga, Kilasinformasi: Gereja Katedral Apresiasi TNI – Polri atas Pengamanan Misa Paskah
Bagi pelaku usaha seperti warung atau toko kecil, edukasi soal uang palsu juga penting. Banyak dari mereka menjadi target utama para pelaku kejahatan karena dianggap mudah dikelabui.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. Respons cepat seperti yang dilakukan pemilik warung dalam kasus ini terbukti sangat membantu aparat dalam menindak kejahatan.
Sumber: Mabes Polri


