Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Juli 1
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Polri Tetap Lanjutkan Pelayanan Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan
Nasional

Polri Tetap Lanjutkan Pelayanan Pembuatan SKCK Meski Ada Usulan Penghapusan

KilasInformasiBy KilasInformasiMaret 25, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Polri akan tetap melayani pembuatan SKCK meskipun ada usulan penghapusan dari Kementerian Hukum dan HAM. SKCK tetap jadi bagian dari pelayanan masyarakat. foto: Dok Mediahub.Polri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 25 Maret 2025, – Meskipun ada usulan untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polri menegaskan bahwa mereka akan tetap memberikan layanan pembuatan dokumen tersebut kepada masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa SKCK adalah bagian integral dari pelayanan Polri yang harus terus berjalan.

Menurut Trunoyudo, layanan pembuatan SKCK sudah menjadi bagian dari fungsi operasional Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap melayani masyarakat yang memerlukan SKCK, baik untuk kepentingan melamar pekerjaan, maupun untuk keperluan lainnya.

“Polri tetap komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pembuatan SKCK. Itu adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ungkap Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Pastikan Kelancaran Mudik, Wakapolda Jateng Cek Pos Pengamanan

Trunoyudo juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menerima pelayanan, termasuk dalam hal pembuatan SKCK, telah diatur dalam konstitusi Indonesia. Polri, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan merata bagi semua warga negara yang membutuhkan dokumen tersebut.

Meski demikian, Polri menghargai usulan untuk menghapuskan SKCK yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Trunoyudo mengungkapkan bahwa Polri siap menerima setiap masukan positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk jika ada kritik terkait proses atau persyaratan pembuatan SKCK.

“Masukan atau usulan apapun, termasuk yang berkaitan dengan penghapusan SKCK, tentu akan kami hargai. Kami selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan,” tambahnya.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Tingkatkan Patroli Jelang Lebaran, Fokus Keamanan Pemukiman yang Ditinggal Mudik

Usulan untuk menghapuskan SKCK datang dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menilai dokumen tersebut bisa berpotensi menghambat hak asasi warga negara, khususnya mantan narapidana. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan untuk pencabutan SKCK.

Nicholay menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil kajian akademis dan praktis, yang dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemui mantan narapidana residivis yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari penjara. Hal ini, menurut mereka, dapat menyebabkan mantan narapidana terjerumus kembali ke dalam tindak kriminal.

Baca Juga, Kilasinformasi: Polres Batang Mengajak Masyarakat Tingkatkan Keamanan Selama Ramadan

“Banyak mantan narapidana yang sulit mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara karena adanya syarat SKCK, yang pada banyak kasus menjadi hambatan. Kami melihat ini sebagai masalah yang perlu diatasi untuk mengurangi angka residivisme,” jelas Nicholay pada Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.

Namun, meski ada usulan untuk penghapusan, Trunoyudo kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, SKCK tetap diperlukan sebagai bagian dari prosedur administratif yang sah. Pembuatan SKCK pun sudah menjadi kewajiban Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, seperti yang diatur dalam undang-undang.

Bagi Polri, pelayanan pembuatan SKCK bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari komitmen untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Meskipun terdapat tantangan atau masukan terkait kebijakan ini, Polri memastikan bahwa mereka akan tetap berupaya untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Mabes Polri

Hak Masyarakat Layanan SKCK Pelayanan Polri Pembuatan SKCK Penghapusan SKCK Polri Polri dan HAM Surat Keterangan Catatan Kepolisian Usulan Penghapusan SKCK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025

Menag Tegaskan Pentingnya Akta Nikah: Syarat Akses Hak Sipil dan Layanan Negara

Juni 29, 2025
Berita Terbaru

Meriah! Polres Blora dan KONI Gelar Bhayangkara Run 5K & Jalan Santai di Cepu

Juni 30, 2025 Daerah

Kemendagri Dalami Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Juni 30, 2025 Nasional

Mentan Amran Rapat Maraton Akhir Pekan, Genjot Swasembada Gula dan Hilirisasi Perkebunan

Juni 30, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.