Pontianak,kilasinformasi.com — Pemerintah Kota Pontianak bersama pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini menjadi langkah awal implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025), dan dihadiri langsung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Ia menyebut kerja sama ini membuka jalan bagi skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mekanisme penanganan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Terkait pengawasan, Pemkot Pontianak akan menyusun mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan fasilitas umum hingga pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait, termasuk Satpol PP.
Menurut Edi, banyak sektor membutuhkan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice secara khusus ditujukan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman singkat. Ia menambahkan bahwa mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga dapat menjadi bagian dari penyelesaian perkara.
Wali Kota menyambut positif kerja sama ini dan menilai pidana kerja sosial merupakan solusi humanis yang berorientasi pada pemulihan. Ia berharap kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan dapat membantu pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
KUHP baru sendiri menekankan pendekatan pemulihan melalui pelatihan keterampilan, rehabilitasi, hingga penerapan prinsip restorative justice. Model ini dianggap mampu menghadirkan keadilan yang lebih berimbang, bukan sekadar berorientasi pada hukuman.
Sumber : Infopublik


