Presiden Prabowo terbitkan Inpres 9/2025 untuk percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih demi kemandirian desa dan ekonomi rakyat.
Kilasinformasi.com, 14 April 2025. – Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat paling dasar: desa dan kelurahan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi nasional dari akar rumput.
Ditandatangani pada 27 Maret 2025, Inpres ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat bahwa pembangunan ekonomi tak lagi berpusat di kota-kota besar, melainkan harus menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Presiden menekankan bahwa kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sangat krusial agar kebijakan ini berjalan optimal dan terukur.
Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar menambah jumlah koperasi secara administratif. Inpres ini mendorong lahirnya koperasi yang benar-benar hidup dan aktif, yang tidak hanya melayani urusan simpan pinjam, tetapi juga mencakup pengadaan sembako, layanan kesehatan (klinik dan apotek), logistik, cold storage, bahkan pengelolaan kantor koperasi yang sesuai dengan karakter lokal.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemensos Siapkan Jutaan KPM Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Ini artinya, koperasi ke depan akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang strategis—mulai dari distribusi bahan pangan hingga layanan dasar masyarakat.
Presiden memberi instruksi kepada sederet pejabat tinggi negara mulai dari Menko Pangan, Menkop UKM, Mendes PDT, Menkeu, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Mereka diminta untuk menyusun strategi konkret dan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk dari APBN, APBD, hingga dana desa.
Menko Pangan ditunjuk sebagai pengendali utama kebijakan ini. Tugasnya tak hanya memastikan sinkronisasi lintas sektor, tapi juga mengawasi kerja Satgas khusus percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Di sisi lain, Menteri Koperasi bertanggung jawab untuk menyiapkan model bisnis, melakukan pendampingan, serta mengembangkan kapasitas SDM koperasi agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Gubernur, bupati, dan wali kota juga memegang peran penting. Mereka ditugaskan untuk mendorong, membina, dan mengawasi pembentukan koperasi ini melalui struktur pemerintahan di bawahnya, terutama camat dan kepala desa.
Baca Juga, Kilasinformasi: Koperasi Merah Putih: Solusi Pengentasan Kemiskinan Desa
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari visi besar “Indonesia Emas 2045”—di mana kemandirian pangan, pemerataan ekonomi, dan penguatan daya saing lokal menjadi pilar utamanya. Pemerintah ingin memastikan bahwa desa bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga pelaku utama pembangunan.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi kolektif yang mampu menciptakan lapangan kerja, menstabilkan harga pangan, dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat desa.
Melalui Inpres ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembentukan koperasi bukan proyek jangka pendek. Ia ingin memastikan bahwa seluruh pihak melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan pelaporan rutin langsung kepada Presiden.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan pembangunan desa di Indonesia—mengembalikan semangat gotong royong sebagai kekuatan ekonomi bangsa.
Sumber: Setneg