Kilasinformasi.com, Jakarta – Di tengah laju transformasi digital yang tak terbendung, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pertahanan bangsa kini menghadapi tantangan baru: ruang siber. Dalam kuliah umum di Lemhannas RI, ia menyampaikan urgensi kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat keamanan digital Indonesia.
Dalam forum bergengsi Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV dan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII, Menkomdigi menyatakan bahwa ruang siber telah menjadi “jantung pertahanan bangsa.” Menjaga kedaulatan digital, menurutnya, bukan sekadar wacana, tapi keharusan strategis di era yang ditandai oleh masifnya penggunaan teknologi dan internet.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kadin Sambut Baik Permen Komdigi 8/2025
“Jika dulu ancaman datang dari darat, laut, dan udara, kini kita harus waspada terhadap serangan dari balik layar komputer,” ujar Meutya di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta Kemarin.
Meutya juga mengupas ancaman siber yang datang dalam wujud informasi menyesatkan. Ia memaparkan tiga bentuk hoaks yang kini menjadi senjata ampuh dalam merusak tatanan sosial:
-
Misinformasi, yakni informasi salah tanpa niat jahat
-
Disinformasi, yakni informasi palsu yang sengaja disebarkan
-
Malinformasi, yakni informasi benar yang dipelintir untuk menyudutkan pihak tertentu
“Jangan remehkan hoaks. Ia bisa menggoyang ideologi, merusak harmoni politik, hingga mencabik-cabik persatuan sosial,” tegas Meutya.
Salah satu bukti konkret ancaman ruang siber terjadi saat Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami serangan siber oleh kelompok LockBit 3.0. Peretasan itu bukan hanya mengacaukan layanan 15 juta nasabah, tapi juga menjadi peringatan keras tentang rentannya sektor strategis nasional.
“Kalau bank saja bisa ditembus, bagaimana dengan lembaga militer, kementerian, atau sistem transportasi digital kita?” ujar Meutya.
Serangan seperti ini menunjukkan bahwa keamanan digital harus menjadi prioritas utama. Ia menambahkan bahwa infrastruktur strategis tak boleh dibiarkan jadi sasaran empuk kejahatan digital.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengesahkan sejumlah regulasi penting, seperti:
-
PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak
-
UU No. 1 Tahun 2024, revisi dari UU ITE
-
Perpres No. 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional
Namun demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa regulasi hanyalah fondasi. Kekuatan utama tetap ada pada edukasi dan peningkatan kesadaran publik. Oleh karena itu, ia mengajak para pimpinan nasional untuk aktif menjadi penggerak literasi digital di lingkup masing-masing.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menkomdigi Dorong Migrasi ke e-SIM: Cegah Penyalahgunaan Data
“Internet bisa jadi berkah, bisa juga jadi bencana. Tugas kita adalah memastikan masyarakat tahu cara membedakannya,” tuturnya.
Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, turut menyuarakan pentingnya memperkuat ketahanan siber. Ia menyebut ruang digital sebagai bagian integral dari sistem pertahanan nasional yang tak bisa diabaikan.
“Ketahanan nasional tak akan kuat bila ruang sibernya rapuh,” ujarnya.
Menkomdigi menutup dengan seruan kolektif untuk menjaga ruang digital sebagai bagian dari kedaulatan bangsa. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil adalah kunci utama.
“Mari kita jaga Indonesia—tidak hanya dari darat, laut, dan udara, tapi juga dari ancaman maya,” pungkas Meutya Hafid.
Sumber: Komdigi