Tangerang, kilasinformasi.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya penguatan pesantren yang benar-benar berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Pesan itu ia sampaikan saat membuka Evaluasi Program Direktorat Pesantren Tahun 2025 di Tangerang Selatan, Selasa (9/12/2025).
Dalam forum tersebut, Kamaruddin menekankan bahwa pesantren memiliki tradisi keilmuan yang sangat kaya, termasuk khazanah kitab kuning yang menjadi identitas penting pendidikan keagamaan. Ia menilai kekayaan ilmu tersebut perlu terus dikontekstualisasikan agar mampu menjawab dinamika sosial dan tantangan keagamaan masa kini. Menurutnya, ilmu pesantren tidak seharusnya berhenti pada kajian tekstual, melainkan menjadi referensi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara konkret.
“Ilmu di pesantren harus relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat. Realitas sosial perlu dikaji dan dijawab dengan basis ilmu yang kuat dari pesantren,” ujarnya.
Kamaruddin juga menyoroti pentingnya kualitas keberagamaan santri yang berdampak luas, bukan hanya bagi diri mereka sendiri, namun juga bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keberagamaan yang tumbuh di pesantren harus tampak dalam perilaku sosial, bukan semata ritual keagamaan.
Dalam konteks dakwah, Sekjen mengajak pesantren lebih aktif tampil di ruang publik sebagai aktor otoritatif. Pesantren, kata dia, memiliki kekuatan sanad, legitimasi moral, dan otoritas keilmuan yang membuatnya layak menjadi rujukan utama masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar ruang dakwah semakin diisi oleh para santri dan para pengajar pesantren.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa peran pesantren tidak boleh berhenti pada aspek ukhrawi. Pesantren juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Potensi besar yang dimiliki pesantren, tambahnya, dapat menjadi fondasi untuk membangun kemandirian dan kemaslahatan bersama.
Menutup arahannya, Kamaruddin kembali menegaskan bahwa seluruh program penguatan pesantren harus berbasis pada kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi dakwah yang berkelanjutan.
Sumber : kemenag.go.id


