Sekjen Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perpres 46/2025 dalam proses pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diambil demi mencegah potensi masalah hukum dan mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kilasinformasi.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antoni Arif Priadi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub harus merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Pusat Kemenhub, Kamis (3/7).
Menurut Antoni, penerapan regulasi ini penting untuk menjaga proses pengadaan tetap berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan yang paling krusial, bebas dari potensi persoalan hukum.
Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenhub Dorong Diskon Tiket Transportasi untuk Liburan Sekolah, Ekonomi Domestik Dipacu
“Ini penting untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa berbagai tantangan masih sering dihadapi dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Oleh karena itu, ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyiapkan dokumen manajemen risiko serta meningkatkan kapasitas dan integritas.
Antoni juga menjelaskan bahwa Kemenhub tengah bekerja sama dengan LKPP dan Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan untuk mempercepat proses sertifikasi kompetensi bagi para PPK. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi bukti formal kelayakan teknis dan etis dalam pengadaan barang dan jasa.
“Semoga proses sertifikasi berjalan lancar. Ini menjadi langkah penting menuju pengadaan yang lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Sesjen Antoni membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp bagi para PPK yang mengalami kendala. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menciptakan iklim pelaporan yang aman dan konstruktif.
Acara rapat koordinasi ini juga diisi dengan sesi berbagi pengalaman (sharing session) bersama sejumlah narasumber, antara lain Brigjen Boro Windu Danandito dari Kortas Tipikor Polri, perwakilan KPK, dan Kejaksaan Agung, dengan Kepala LPPBMN Gigih Retnowati sebagai moderator.
Sumber: Dephub


