Penerimaan Murid Baru 2025 resmi dibuka lewat sistem SPMB. Simak jadwal, tahapan, dan panduan lengkap pendaftaran dari PAUD hingga SMA/SMK.
Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan dimulainya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini menggantikan skema PPDB sebelumnya, dan akan berlaku serentak di seluruh Indonesia untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan yang mengedepankan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.
SPMB dirancang untuk menghilangkan praktik diskriminatif dalam seleksi murid baru dan memperkuat asas keadilan sosial. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang, memiliki akses setara untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
Baca Juga, Kilasinformasi: Pemerintah Percepat Konektivitas Digital di Papua, 1.705 Titik Sudah Tersambung
Kebijakan ini berlandaskan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta didukung regulasi lainnya seperti Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024. Regulasi tersebut menjadi fondasi teknis dalam pengelolaan daya tampung dan manajemen kelas yang efisien.
Tahapan dan Jadwal SPMB 2025/2026
SPMB tahun ini terdiri dari tiga tahap besar: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pasca-Pelaksanaan.
1. Tahap Perencanaan (Maret–April 2025)
Beberapa kegiatan kunci meliputi:
-
Penetapan wilayah dan daya tampung tiap sekolah
-
Penyusunan petunjuk teknis dan penentuan kuota per jalur
-
Pembentukan panitia pelaksana dan penyediaan sistem aplikasi SPMB
-
Sosialisasi publik secara luas
-
Deklarasi keterbukaan dan komitmen atas pelaksanaan yang adil
2. Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli 2025)
-
Pengumuman resmi pendaftaran di minggu pertama Mei 2025
-
Kanal pengaduan dan pelaporan dibuka selama proses berjalan
-
Penetapan murid baru dilakukan antara Juni dan Juli 2025, mengikuti kalender pendidikan masing-masing daerah
3. Tahap Pasca-Pelaksanaan (Agustus 2025)
-
Integrasi data murid ke sistem Dapodik
-
Pelaporan sekolah ke dinas pendidikan
-
Dinas wajib melaporkan hasil SPMB ke BBPMP/BPMP maksimal tiga bulan setelah proses berakhir
Hasil evaluasi SPMB tahun sebelumnya menunjukkan tantangan utama terletak pada daya tampung sekolah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk:
-
Menganalisis dan menetapkan kapasitas maksimal semua sekolah, baik negeri maupun swasta
-
Menyesuaikan jumlah murid baru sesuai kuota resmi
-
Memastikan semua data penerimaan masuk ke Dapodik secara akurat dan tepat waktu
Sebagai pengawasan tambahan, sistem akan secara otomatis mengunci jumlah murid per rombongan belajar bila kuota terlampaui.
Baca Juga, Kilasinformasi: Waspadai COVID-19 Gelombang Baru di Luar Negeri
Pemerintah pusat menekankan pentingnya koordinasi antara dinas pendidikan daerah dan unit pelaksana teknis (UPT). Forkopimda pun didorong untuk terlibat dalam mendeklarasikan komitmen pelaksanaan SPMB yang bersih dan jujur.
Selain itu, keterlibatan aktif BBPMP/BPMP juga menjadi bagian integral untuk mendukung proses penerimaan yang tidak hanya administratif, tetapi juga strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dengan diberlakukannya SPMB secara nasional, Kemendikdasmen mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama memastikan penerimaan murid baru berjalan dengan adil, terbuka, dan tepat sasaran. Panduan teknis dan informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Kemendikdasmen.
Sumber: Infopublik.id