Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Kebijakan ini menegaskan komitmen DIY dalam melindungi hak dan martabat pekerja.
Kilasinformasi.com, Yogyakarta — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang ditandatangani pada 10 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang dinilai melanggar hak dasar pekerja dan berpotensi menjadi bentuk pemaksaan yang tidak manusiawi. SE ini sekaligus memperkuat SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang mengimbau kepala daerah menjamin hak pekerja atas dokumen pribadinya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas: 36 Tahun Menuntun Yogyakarta dengan Kebijaksanaan
Dalam SE tersebut, Sri Sultan menegaskan larangan keras bagi pemberi kerja menahan dokumen milik pekerja, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, dan dokumen legal lainnya, atas alasan apa pun.
Namun, pengecualian diperbolehkan dalam kondisi tertentu jika terdapat kesepakatan tertulis yang sah secara hukum antara pekerja dan pemberi kerja. Syaratnya antara lain:
-
Disepakati secara sukarela oleh pekerja,
-
Dicatat dan disaksikan pihak berwenang,
-
Ada batas waktu penahanan yang jelas,
-
Diberikan bukti serah terima yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, Sri Sultan HB X menekankan pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap martabat pekerja, baik di sektor formal maupun informal. “DIY harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperlakukan pekerja secara adil dan manusiawi,” ujarnya.
Baca Juga, Kilasinformasi: Sri Sultan Resmikan IGD Dual Function RS Grhasia Sleman
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyatakan akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada dunia usaha dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan dokumen. Pemberi kerja yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dunia usaha di DIY dapat semakin sadar akan pentingnya membangun hubungan kerja yang sehat, profesional, dan bermartabat, sekaligus mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil dan kompetitif.(ome)