Kilasinformasi, 17 Februari 2025, – Perpanjangan konfirmasi dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus kembali dibuka hingga 21 Februari 2025. Kabar ini datang setelah diketahui masih ada 1.838 kuota haji khusus yang belum terisi. Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai jemaah haji khusus, ini adalah kesempatan terakhir untuk melakukan konfirmasi keberangkatan dan melunasi biaya perjalanan haji.
Pada tahap pertama, yang dimulai dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang sebelumnya berstatus cadangan, kini telah melunasi Bipih dan resmi masuk dalam kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M.
Sisa 1.838 Kuota Haji Khusus
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa sisa kuota haji khusus mencapai 1.838 jemaah setelah proses pelunasan dan konfirmasi tahap pertama. Hal ini membuka peluang bagi calon jemaah yang belum melakukan pelunasan untuk segera melengkapinya sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” ujar Nugraha dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2025).
Baca Juga : Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Dibuka! Segera Lakukan Pembayaran, Jangan Sampai Ketinggalan!
Proses Konfirmasi dan Pelunasan
Bagi jemaah yang berhak, konfirmasi dan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan akan dilakukan pada 17-21 Februari 2025. Proses ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus yang sama dengan tempat setoran awal.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025, pengisian kuota haji khusus diperuntukkan bagi jemaah dengan beberapa kategori, di antaranya:
- Jemaah Haji Khusus yang mengalami kegagalan sistem saat melakukan konfirmasi dan pelunasan pada tahap pertama.
- Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia.
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah Haji Khusus yang berada pada urutan berikutnya.
Prosedur Pindah PIHK untuk Jemaah dengan PIHK Tidak Aktif
Bagi jemaah yang terdaftar pada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang izinnya tidak berlaku, pelunasan Bipih Khusus harus dilakukan pada PIHK dengan izin aktif. Proses ini membutuhkan perpindahan PIN antar PIHK yang dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Baca Juga : Hari Pertama Pembayaran, 7.573 Jemaah Haji Sudah Lunasi Biaya Haji 1446 H
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh kuota haji khusus dapat terisi sebelum keberangkatan, memberi kesempatan bagi calon jemaah haji untuk melengkapi administrasi mereka dengan lebih nyaman.
Waktu Terbatas, Segera Ambil Tindakan
Bagi Anda yang belum melakukan konfirmasi atau pelunasan, waktu semakin terbatas. Segera lakukan pelunasan setoran lunas Bipih Khusus sebelum tanggal 21 Februari 2025. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan untuk memastikan keberangkatan haji Anda pada tahun 1446 H/2025 M.
Sumber : kementrian Agama RI