Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan
Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

KilasInformasiBy KilasInformasiJanuari 30, 202603 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemkot Semarang menutup TPS Karangsaru dan merencanakan pembangunan taman lingkungan demi kualitas hidup dan penataan kota yang berkelanjutan. Foto: Humas Kota Semarang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru yang berada di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1). Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan kota, sekaligus menindaklanjuti rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah, sehingga dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.

“Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini, Selasa (27/1). Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujarnya.

Penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk menangani persoalan TPS Karangsaru yang kerap menimbulkan masalah lingkungan. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.

Arwita menegaskan, yang dilakukan saat ini adalah penutupan TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik TPS, masih ada proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.

DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS. Penutupan diawali sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan. Sebelumnya, Senin (26/1) sore, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS.

Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah, sementara Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.

Arwita menegaskan bahwa TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung ke TPA sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, satu unit mobil pick up rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib menggunakan becak atau gerobak.

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan.

Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan sampah.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga.

DLH Semarang Kebersihan Kota lingkungan berkelanjutan Pemkot Semarang penataan lingkungan Pengelolaan Sampah ruang hijau taman kota TPS Karangsaru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026

UGM dan Kejati DIY Gelar Suluh Praja di Desa, Fokus Literasi Hukum Warga

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.