Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » UMK Batang 2026 Menjelang Penetapan: Tiga Opsi Kenaikan untuk Buruh
Berita Unggulan

UMK Batang 2026 Menjelang Penetapan: Tiga Opsi Kenaikan untuk Buruh

KilasInformasiBy KilasInformasiDesember 25, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
UMK Batang 2026 menunggu penetapan Gubernur Jateng dengan tiga opsi kenaikan untuk buruh, mulai Rp2,677 juta hingga Rp2,739 juta. FOTO : MC KAB BATANG,
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BATANG, kilasinformasi – Nasib kesejahteraan ratusan ribu buruh di Kabupaten Batang mulai menemui titik terang menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Setelah melalui negosiasi panjang dan dinamis, Dewan Pengupahan Batang akhirnya menyepakati tiga opsi angka UMK yang kini menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, memberi sinyal positif terkait angka yang diusulkan. Meski belum membocorkan nominal pastinya, Faiz menekankan bahwa hasil tersebut merupakan titik tengah yang menguntungkan semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha.

“Insyaallah hari ini sudah penetapan. Yang terbaiklah, sudah disepakati Dewan Pengupahan dan sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur. Nanti tunggu saja, biar ada kejutan-kejutan,” ujar Faiz di Kantor Bupati Batang, Rabu (24/12).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang, Suprapto, menjelaskan bahwa proses sidang sempat buntu selama tiga hari karena menunggu regulasi terbaru, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kami harus sangat hati-hati. Pembahasan sempat tertahan karena menunggu payung hukum resmi,” kata Suprapto.

Dari hasil sidang, muncul tiga skema kenaikan UMK:

  1. Skema Pengusaha (DPK APINDO): menggunakan alfa 0,5 dengan kenaikan 5,66%, sehingga UMK Batang 2026 berada di Rp2.677.955.

  2. Skema Pemerintah dan Akademisi: alfa 0,7, kenaikan 6,87%, UMK mencapai Rp2.708.520.

  3. Skema Serikat Pekerja: alfa 0,9 dengan kenaikan 8,08%, menjadikan UMK 2026 sebesar Rp2.739.085.

Meski terdapat beberapa opsi, Suprapto menegaskan bahwa kewenangan Bupati Batang tetap berada dalam koridor hukum. Penetapan UMK wajib mengacu pada inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49% dan pertumbuhan ekonomi Batang sebesar 6,03%.

“Bupati tidak boleh keluar dari rumus PP. Pilihan hanya tersedia pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Di luar itu, secara aturan tidak dimungkinkan,” tegasnya.

Keputusan resmi UMK 2026 Kabupaten Batang kini tinggal menunggu penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah. Angka yang dipilih diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha, sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi daerah.

Sumber : Infopublik

#BuruhBatang #InfoPublik #JawaTengah #NegosiasiUMK #UMK2026 #UMKBatang #UpahMinimum #UpahMinimumBatang Batang Ketenagakerjaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.