Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Wabup Danang Serahkan Bantuan Kursi Roda Melalui Program JPS
Daerah

Wabup Danang Serahkan Bantuan Kursi Roda Melalui Program JPS

KilasInformasiBy KilasInformasiMaret 10, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wabup Sleman, Danang Maharsa, serahkan bantuan kursi roda, kruk, dan sembako melalui Program JPS untuk warga dengan keterbatasan fisik di berbagai kalurahan. foto : Humas Pemkab Sleman
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KilasInformasi.com, 10 Maret 2025 – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, memberikan bantuan kepada tujuh warga yang membutuhkan di wilayahnya pada Senin (10/3). Bantuan tersebut meliputi 6 kursi roda, 1 kruk, serta paket sembako. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Rumah Dinas Wakil Bupati Sleman dan ditujukan kepada warga yang berasal dari beberapa kalurahan, seperti Kalurahan Sariharjo, Madurejo, Purwomartani, Tirtomartani, Selomartani, dan Kalitirto.

Foto : Humas Pemkab Sleman

Danang Maharsa menegaskan bahwa bantuan tersebut adalah bagian dari komitmen Pemkab Sleman untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang mengalami keterbatasan fisik, baik karena usia lanjut, kecelakaan, atau kondisi lainnya. “Bantuan ini merupakan bagian dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang sudah berjalan bertahun-tahun untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya yang memiliki keterbatasan fisik,” jelas Danang.

Baca Juga, Kilasinformasi : Wabup Danang Lepas Peserta Fun Bike Rocket Infunity, Ajak Masyarakat Sleman Rutin Berolahraga

Lebih lanjut, Danang menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima manfaat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi mereka, sehingga Pemkab Sleman dapat merespons dengan cepat dan tepat dalam memberikan solusi.

Baca Juga, Kilasinformasi : Wabup Danang Lepas Peserta Fun Bike Rocket Infunity, Ajak Masyarakat Sleman Rutin Berolahraga

Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang digagas Pemkab Sleman merupakan upaya untuk memberikan dukungan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Selain bantuan kursi roda dan kruk, program ini juga mencakup bantuan untuk pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan sosial lainnya. Bagi warga Sleman yang membutuhkan bantuan serupa, mereka bisa menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan arahan yang dibutuhkan. (Ari Gan)

bantuan kruk Sleman bantuan masyarakat Bantuan Sleman Bantuan Sosial Sleman Dinas Sosial Sleman kursi roda Sleman Program JPS Sleman Wakil Bupati Sleman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Tanah Kas Desa, Lingkungan, dan Koperasi: Tiga Isu Krusial yang Menentukan Masa Depan Kalurahan

Januari 29, 2026

UGM dan Kejati DIY Gelar Suluh Praja di Desa, Fokus Literasi Hukum Warga

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.