KilasInformasi.com, 25 Februari 2025, – Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, memimpin apel rutin personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pada Senin (24/2/2025) pagi. Acara tersebut dilaksanakan di halaman Balai Kota Yogyakarta dengan fokus utama pada penanganan sampah di Kota Yogyakarta yang menjadi salah satu prioritasnya dalam program kerja 100 hari bersama Wali Kota, Hasto Wardoyo.
Dalam apel tersebut, Wawan Harmawan menegaskan pentingnya peran Satpol PP dalam pengelolaan sampah, yang tidak hanya mencakup penegakan aturan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. “Satpol PP harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penanganan sampah di Yogyakarta. Kita harus memastikan masyarakat mengikuti mekanisme pembuangan sampah yang telah ditentukan sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan,” ungkap Wawan dalam arahannya.
Baca Juga, Kilasinformasi : Judul: Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Fokus Tangani Sampah dan Luncurkan Program Pro Rakyat
Wawan juga menekankan pentingnya penerapan sikap yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh personel Satpol PP. “Tugas kita adalah menjalankan aturan dengan tegas, namun tetap humanis dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” tambahnya. Pesan ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga keharmonisan antara penegakan hukum dan kesejahteraan sosial.
Selain penanganan sampah, Wawan Harmawan menjelaskan bahwa selama 100 hari kerjanya bersama Wali Kota Hasto Wardoyo, fokus utama mereka adalah mengatasi masalah penumpukan sampah yang terjadi di depo-depo serta sampah liar yang berserakan di berbagai titik kota. “Kami akan memastikan tidak ada lagi penumpukan sampah di depo-depo, dan sampah liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat akan segera ditangani,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta. “Kami siap menjalankan tugas sesuai dengan instruksi, terutama dalam rangka mewujudkan Yogyakarta yang bebas dari sampah,” katanya.
Satpol PP, menurut Octo, juga akan mengawal transisi kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 1 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, sampah yang masuk ke depo harus melalui transporter, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih efisien dan terorganisir. “Kami juga akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Octo.
Baca Juga, Kilasinformasi : KOPASGAT TNI AU Latih Satgas Linmàs Kota Yogyakarta Dan MAS KRISNA Untuk Membangun Kesiapan dan Disiplin
Program 100 Hari Kerja untuk Kota Yogyakarta Bersih
Program 100 hari kerja ini merupakan langkah konkrit dari Wali Kota Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Wawan Harmawan untuk menanggulangi masalah sampah yang sudah lama menjadi isu besar di Yogyakarta. Selain penataan depo sampah dan penegakan aturan pembuangan sampah, pihak Pemkot Yogyakarta juga akan melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah liar, seperti di sepanjang jalan-jalan utama dan area pasar, akan lebih intensif dilakukan oleh Satpol PP. Program edukasi tentang cara membuang sampah yang benar juga akan digalakkan untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan kota. (Hrm)