Close Menu
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Januari 31
Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Kilas Informasi – AKtual,Informatif,TerpercayaKilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Waspada! Ini 6 Larangan Penting Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Berita Unggulan

Waspada! Ini 6 Larangan Penting Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

KilasInformasiBy KilasInformasiMei 16, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketahui enam larangan utama yang harus dipatuhi saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Panduan penting bagi jemaah haji agar ibadah tetap lancar dan aman dari pelanggaran. foto: Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, Makkah – Menunaikan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah momen spiritual yang sangat sakral bagi jemaah haji. Namun, kesucian kedua tempat ini juga diiringi dengan aturan ketat yang wajib dipatuhi. Jemaah asal Indonesia diimbau untuk memperhatikan enam larangan utama yang dapat berdampak serius jika dilanggar.

Kabid Perlindungan Jemaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa jemaah tidak boleh menganggap remeh aturan yang berlaku di dua masjid suci tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, hingga ancaman hukum.

Baca Juga, Kilasinformasi: Gadis Kelahiran Mekah Ini Rela Jadi Petugas Haji Demi Melayani Tamu Allah

Berikut adalah enam larangan utama yang perlu diperhatikan:

1. Mengambil Barang Temuan

Meskipun niatnya baik, mengambil barang tercecer—baik di dalam masjid maupun di pelataran—merupakan pelanggaran serius. “Laporkan saja ke petugas atau polisi (Askar), jangan diambil. Area masjid dipantau kamera 24 jam,” ujar Harun.

2. Berkerumun Terlalu Lama

Berdiam dalam kerumunan dalam waktu lama, terutama di area padat seperti dekat Ka’bah, bisa mengganggu kelancaran ibadah jemaah lain. Petugas tidak segan untuk membubarkan dengan perintah tegas: “Ruh! Ruh!” (Pergi! Pergi!).

3. Membawa Spanduk atau Identitas Kelompok

Membentangkan spanduk, bendera, atau tanda pengenal kelompok tertentu dilarang keras. Atribut seperti itu dianggap mengganggu ketertiban dan dapat memicu kesalahpahaman.

4. Buang Sampah Sembarangan

Menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki standar kebersihan tinggi. Harun menegaskan: “Kalau tak menemukan tempat sampah, simpan dulu sampahnya sampai menemukan tempat yang tepat.”

5. Merokok di Area Sekitar Masjid

Larangan merokok berlaku ketat. Pelanggar bisa dikenai denda hingga 200 riyal atau bahkan ditahan. Penting untuk tidak membawa kebiasaan ini ke tempat suci.

6. Berswafoto Secara Berlebihan

Mengabadikan momen memang sah-sah saja, tetapi perlu bijak. Hindari selfie saat tawaf atau membawa barang tertentu yang dianggap dikultuskan. Tindakan ini bisa disalahpahami sebagai bentuk syirik.

“Ambil foto seperlunya, jangan saat tawaf, karena tawaf itu bagian dari ibadah seperti salat,” pesan Harun.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menggantikan Ayah ke Tanah Suci: Kisah Haru Pahrul yang Temani Ibunya Berhaji

Larangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga kekhusyukan, keamanan, dan kenyamanan bersama. Mengabaikannya tidak hanya berdampak hukum, tapi juga dapat mencederai nilai-nilai spiritual ibadah haji.

Harun mengajak seluruh jemaah untuk senantiasa menjaga etika dan adab di tanah suci: “Jangan lupa, kita sedang berada di tempat yang sangat mulia. Setiap tindakan kita bisa menjadi perhatian, bukan hanya dari petugas, tapi juga dari Allah SWT.”

Sumber : Kemenag

aturan haji 2025 aturan Masjid Nabawi denda merokok di Makkah etika ibadah haji haji Indonesia Harun Al Rasyid Jemaah Haji Kemenag larangan di Masjidil Haram Masjid Nabawi Masjidil Haram selfie panduan haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KilasInformasi
  • Website

Berita Terkait

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026
Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Apresiasi Seleksi Terbuka Deputi Kemenpora, Profesional Non ASN Diberi Peluang

Januari 31, 2026 Berita Unggulan

TPS Karangsaru Resmi Ditutup, Pemkot Semarang Alihkan Fungsi Jadi Taman Lingkungan

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Wamenag Tegaskan Sila Pertama Pancasila Harus Menjiwai Seluruh Tugas ASN Kemenag

Januari 30, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 Kilas Informasi - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.